BERAU TERKINI – DPRD Berau menegaskan siap mengawal nasib 151 tenaga honorer non-database yang terancam kehilangan pekerjaan akibat belum jelasnya regulasi dari pemerintah pusat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan perwakilan aliansi tenaga honorer di Gedung DPRD Berau, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengatakan, persoalan utama yang membelenggu daerah bukan soal anggaran, melainkan tidak adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya, daerah mampu menyiapkan anggaran. Namun, pemerintah daerah tidak bisa bertindak tanpa regulasi yang tegas dari pusat,” ujarnya.

Ia memaparkan, 151 tenaga honorer non-database tersebut terbagi dalam dua kategori.

Pertama, honorer yang sejak awal tidak tercatat dalam database nasional, sehingga otomatis kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua, honorer yang sempat masuk database, namun memilih mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang secara aturan membuat mereka tak lagi bisa mengikuti seleksi PPPK.

Situasi ini diperparah terbitnya kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.

“Ini bukan murni kesalahan tenaga honorer. Kebijakan justru turun saat proses masih berlangsung, sehingga mereka berada dalam posisi serba salah,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD Berau juga menyoroti lambannya rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkab Berau. 

Sejumlah jabatan strategis hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas secara berulang yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas dan kinerja birokrasi.

Sebagai langkah konkret, DPRD Berau menyatakan kesiapan untuk mendampingi Pemkab Berau, khususnya Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menghadap langsung Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami siap dampingi supaya ada sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.

Langkah ini merujuk pada pernyataan Kepala BKN yang menyebut, meskipun pengangkatan tenaga honorer dilarang, namun pemerintah daerah tetap diperbolehkan mengusulkan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

DPRD Berau pun berharap adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat agar 151 tenaga honorer non-database tidak diberhentikan serta dapat diprioritaskan jika ke depan kembali dibuka mekanisme seleksi PPPK.

“Jangan sampai mereka tersisih, padahal daerah masih sangat membutuhkan,” pungkasnya. (*)