BERAU TERKINI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Berau agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Arman, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda ataupun mengabaikan kewajiban tersebut, terlebih menjelang momentum Lebaran yang sangat dinantikan para pekerja.
“Pembayaran THR tepat waktu sangat membantu para karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

“Kami berharap seluruh perusahaan di Berau dapat membayarkannya tepat waktu sebelum Lebaran,” sambungnya.
Selain itu, Arman juga meminta para karyawan untuk tidak ragu melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas.
Ia menyarankan agar laporan tersebut disampaikan kepada instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja jangan takut untuk melapor. Laporkan ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Adv)
