TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Kampung (APK) setempat harus bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, semua mata akan tertuju pada pelaksanaan Pilkada Berau, terutama keterlibatan ASN di dalamnya.

Mencegah hal tersebut, pihaknya berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku wasit yang mengawasi jalannya pemilu agar pelototi aktivitas ASN dan pemerintah kampung selama jalannya Pilkada.

“ASN dan pemerintah kampung itu harus netral. Tidak boleh berafiliasi terhadap calon, maupun partai politik manapun. Ada konsekuensinya. Ini harus jadi perhatian Bawaslu juga,” katanya, Minggu (17/6/2024).

18h dprd berau 2

Menurutnya, ASN dan aparat kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing. Sehingga dirinya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan ada abdi negara yang melanggar netralitasnya.

“Ini merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.

Politikus Gerindra ini berharap, Bawaslu untuk tegas menindak siapapun itu. Sebab, di masa sekarang semua sudah mengerti aturan main ketika Pemilu.

Setiap warga yang berstatus ASN harus netral dan tidak diperbolehkan mengarahkan massa kepada calon tertentu, termasuk juga aparat kampung.

Selain itu, pihaknya juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk memberikan sanksi jika menemukan ada ASN yang kedapatan melakukan politik praktis.

“Harus tegas. Karena ini juga untuk menjaga integritas ASN yang ada di lingkungan Pemkab Berau,” tegasnya. (*/ADV)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h