BERAU TERKINI – DPRD Berau mendorong kemandirian ekonomi kampung agar terus digencarkan.

Bahkan, untuk memperkuat Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Menurut Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan landasan hukum yang jelas.

Raperda itu juga sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan BUMK agar lebih profesional dan berdaya saing.

“Kita ingin BUMK benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat kampung,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Gideon menilai, selama ini masih terdapat sejumlah BUMK yang belum berjalan optimal.

Kendala manajemen, keterbatasan permodalan, hingga minimnya pengembangan usaha, menjadi tantangan yang harus segera dibenahi.

“Dengan adanya regulasi yang komprehensif, dapat memastikan arah pengembangan BUMK lebih terstruktur. Ini yang kami inginkan terjadi ke depannya,” jelasnya.

Gideon menyebut, setiap kampung di Berau sejatinya memiliki potensi besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata.

Namun, tanpa pengelolaan yang baik dan dukungan regulasi yang kuat, potensi tersebut sulit berkembang maksimal.

“Kita melihat ada peluang ekonomi yang sangat besar di kampung-kampung. Tinggal bagaimana dikelola secara profesional dan didukung aturan yang kuat,” katanya.

Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, ia juga menyampaikan, dalam Raperda tersebut juga akan diatur pola pembinaan, mekanisme penyertaan modal, hingga evaluasi.

Tujuannya agar setiap BUMK memiliki arah usaha yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami mendorong adanya standar operasional yang tegas, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Tak kalah penting, Gideon berharap pemerintah daerah turut memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMK.

“Penguatan SDM sangat penting. Jangan sampai BUMK hanya berdiri di atas kertas tanpa manajemen yang mumpuni,” pungkasnya. (*)