BERAU TERKINI – Perda masyarakat adat hingga RTRW menjadi fokus produk DPRD Berau tahun ini.

Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengungkapkan sejumlah usulan legislatif yang masih menjadi prioritas pembahasan, termasuk Perda tentang masyarakat adat serta penguatan kampung.

Menurutnya, usulan dari Bapemperda tersebut sebagian merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dengan fokus pada perlindungan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan kampung.

Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Perda masyarakat adat dan penguatan kampung itu menjadi inisiatif kami. Kemudian yang sangat penting juga adalah penataan ruang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, poin utama dalam penataan ruang mencakup kejelasan batas wilayah, pola ruang, hingga peta detail tata ruang.

Ia menilai kondisi penataan ruang saat ini masih belum tertata dengan baik, sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menutup Festival Budaya Tuaq Manuk Belian Danyam di Balai Adat Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Senin (26/5/2025).
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menutup Festival Budaya Tuaq Manuk Belian Danyam di Balai Adat Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Senin (26/5/2025).

“Harus diperjelas kawasan pemukiman di mana, kawasan pertambangan di mana, pergudangan, hingga kawasan bongkar muat. Selama ini masih semrawut, sehingga perlu ditata ulang,” jelasnya.

Ia menargetkan penyusunan RTRW tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, meski prosesnya memerlukan waktu panjang karena harus melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

“Target kami selesai tahun ini, kemungkinan sampai Desember. Karena prosesnya panjang, harus bolak-balik ke kementerian dan provinsi untuk revisi,” katanya.

Saat ini, lanjut Rudi, progres penyusunan RTRW telah memasuki tahap analisis awal, termasuk mengidentifikasi bagian-bagian yang akan direvisi oleh pemerintah daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan tidak ada lagi kampung yang berada di dalam kawasan perusahaan.

Ia menegaskan, seluruh wilayah kampung, baik di pesisir maupun pedalaman, harus masuk dalam kawasan permukiman yang sah.

“Kami minta tidak ada lagi kampung yang berdiri di atas kawasan perusahaan. Semua harus jelas masuk kawasan pemukiman, bukan lagi kawasan perusahaan atau lainnya,” tegasnya.

Ditegaskanny selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan terkait tata ruang demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Daerah punya kewenangan membuat regulasi sendiri, selama tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini penting agar penataan ruang kita benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.(*)