BERAU TERKINI – DPR RI resmi mengesahkan revisi KUHAP, masyarakat sipil kritik sejumlah pasal bermasalah.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP telah disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat dikutip dari siaran langsung YouTube TV Parlemen.

“Setuju,” jawab kompak peserta rapat paripurna DPR RI.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, revisi KUHAP dilakukan untuk memperbaiki kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut.

Selain itu, revisi KUHAP juga dilakukan untuk memastikan hak tersangka dan terdakwa serta penguatan peran advokat.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Habiburokhman.

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Namun koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan revisi KUHAP yang dilakukan DPR RI.

Alasannya terdapat sejumlah pasal bermasalah yang ada di dalam revisi KUHAP.

Dilansir dari laman resmi ICJR, sejumlah pasal yang berada di dalam revisi KUHAP justru menambah peran penyelidik dan penyidik dan berpotensi melakukan kriminalisasi.

Seperti halnya aturan mengenai operasi undercover buy dan controlled delivery yang tak lagi dibatasi pada pengungkapan kasus narkotika.

“Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16),” tulis rilis resmi ICJR.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” lanjutnya.

Pasal lainnya yang juga bermasalah mengenai kewenangan penyelidik untuk melakukan penahanan.

Di mana di aturan KUHAP saat ini, dalam tahap penyelidikan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan,” jelasnya.

“Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” ujarnya.

Tak hanya dua hal tersebut, ICJR juga menemukan sejumlah pasal bermasalah lainnya di dalam Revisi KUHAP.

Karena itu ICJR dan juga koalisi masyarakat sipil lainnya melakukan penolakan terhadap pengesahan revisi KUHAP.