JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah segera terbentuk seiring dengan pengesahan revisi UU Haji oleh DPR RI.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Haji, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dengan peresmian ini maka Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Nantinya urusan penyelenggara haji akan dipimpin oleh seorang menteri.

Diketahui sebelum ada BP Haji, urusan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah naungan Kemenag. Namun semenjak 2024, penyelenggaraan haji menjadi kewenangan BP Haji.

Kini dengan adanya revisi UU Haji maka penyelenggaraan haji menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.

Logo BP Haji
Logo BP Haji (haji.go.id)

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah, sekaligus memperkuat regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan jemaah.

“Pembahasan revisi UU Haji sudah rampung dan seluruh fraksi menyetujui. Perubahan ini untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Marwan Dasopang dikutip dari Beritasatu.

Sementara itu, pemerintah akan segera menindaklanjuti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang nantinya mengambil alih peran BP Haji dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kini tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) dari Presiden Prabowo.

“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak akan berbenturan dengan regulasi lain, khususnya Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam aturan tersebut, tidak ada pembatasan jumlah kementerian sehingga presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kementerian baru sesuai kebutuhan.

“UU Kementerian Negara tidak membatasi. Yang kedua, ini adalah kementerian dengan suburusan dari Kementerian Agama,” jelasnya.