TANJUNG REDEB – DPPKUKM Kaltim menemukan 7 merk beras yang melanggar standar mutu beras premium dan harga di atas HET, begini temuan di Berau.

Sejumlah swalayan dan ritel modern di Tanjung Redeb, Berau masih menjual beberapa merk beras yang dilabeli beras premium namun ternyata melanggar standar mutu dan harga di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Berdasarkan pantauan Berauterkini.co.id, pada Rabu (6/8/2025), beras bermerk Raja Lele, yang disebut tidak sesuai standar pada parameter menir, masih dijual di salah satu swalayan di Tanjung Redeb, Berau.

Adapun harga beras Raja Lele mencapai Rp 65.000 untuk kemasan 3 kg, dan Rp 89.000 untuk kemasan 5 kg.

Tak hanya itu, salah satu ritel modern di Tanjung Redeb juga masih menjual beras merk Raja Lele dan Bondy yang disebut tidak sesuai standar pada parameter butir kepala, butir patah, dan menir.

Sedangkan untuk harga beras Bondy mencapai Rp 86.000 untuk ukuran 5 kg, dan Rp 172.000 untuk ukuran 10 kg.

Beras dengan merk tersebut dijual dengan beras merk lainnya yang dilabeli beras premium.

Beras yang dijual di ritel modern di Tanjung Redeb, Berau
Beras yang dijual di ritel modern di Tanjung Redeb, Berau (BT)

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dirilis oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim.

Dari tujuh sampel merek beras yang diuji, semuanya dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 untuk kategori premium.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, membeberkan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB).

“Pengawasan mutu ini berdasarkan perhitungan standar mutu yang ditetapkan SNI,” kata Heni.

Ia menjelaskan, meskipun seluruh sampel beras aman dari sisi hama dan bahan kimia berbahaya, namun semuanya gagal pada parameter kualitas fisik yang menentukan kelas premium.

Berikut adalah rincian ketidaksesuaian standar mutu dari tujuh merek beras tersebut:

Bondy: Tidak sesuai standar pada parameter butir kepala (beras utuh), butir patah, dan menir.
Ikan Sembilan: Tidak sesuai standar pada parameter butir kepala dan butir patah.
Putri Koki: Tidak sesuai standar pada parameter menir dan butir kuning/rusak.
Sedap Wangi: Tidak sesuai standar pada parameter butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.
Berlian Batu Mulia: Tidak sesuai standar pada parameter butir kepala, butir patah, dan menir.
Raja Lele: Tidak sesuai standar pada parameter menir.
35 Rahma: Tidak sesuai standar pada parameter butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.

Temuan ini memperparah kerugian konsumen, mengingat sebelumnya DPPKUKM juga menemukan bahwa sebagian besar merek tersebut dijual dengan harga Rp 600 hingga Rp 2.200 per kilogram di atas HET.