BERAU TERKINI – DPMPTSP Berau mengungkap ribuan nomor induk berusaha diterbitkan hingga akhir November 2025 ini.

Antusias pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya terus meningkat. Hingga 26 November 2025, tercatat 3.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit di Kabupaten Berau.

Peningkatan ini didorong kemudahan sistem perizinan berbasis digital serta edukasi lapangan yang dilakukan secara kolaboratif.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengatakan pengajuan izin usaha, terutama dari sektor UMKM dan usaha rumah tangga, menunjukkan tren naik.

“Banyak yang mengurus izin sekarang. Perumahan juga tumbuh, dan masyarakat sudah semakin paham bahwa cukup lewat ponsel mereka bisa mengajukan izin,” ungkapnya pada Berauterkini.co.id

Nanang Bakran menjelaskan, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) membuat proses jauh lebih sederhana.

“Lewat OSS, mereka tinggal menyerahkan data. Tidak ribet. Asal jelas jenis usahanya, otomatis bisa keluar izinnya,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan ini bukan hanya hasil dari sistem yang mudah, tetapi juga buah dari kolaborasi lintas sektor.

“Kami turun ke lapangan bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan edukasi. Kami jelaskan pentingnya mengurus izin usaha, meskipun usahanya masih skala rumah tangga,” jelas Nanang.

Menurutnya, banyak pelaku usaha rumahan yang kemudian difasilitasi untuk mengikuti berbagai expo.

“Tinggal kita edukasi soal kemasan, bahan pendukung, sampai pelatihan-pelatihan. Tidak hanya dari DPMPTSP, tapi kolaborasi dari berbagai instansi. Kolaborasi itu penting,” tegasnya.

Berdasarkan jenis perizinan:
Sertifikat Standar: 610 (48,5%)
Persyaratan Dasar: 589 (46,8%)
UMKU: 39 (3,1%)
Izin: 20 (1,6%)

Berdasarkan status:
Terbit/Terverifikasi: 290 (23,1%)
Terbit otomatis: 946 (75,2%)
Menunggu verifikasi: 22 (1,7%)

Sebaran Penerima NIB
Kecamatan Tanjung Redeb menjadi yang terbanyak dengan 3.304 NIB.
Kecamatan Maratua menjadi yang terendah dengan 69 NIB. (*/Adv)