Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mengaku siap mendampingi 77 kampung dan 2 kelurahan di Kabupaten Berau yang tercatat mengelola dana karbon dari program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF).

Dijelaskannya, setiap kampung mengelola dana karbon senilai 394 juta rupiah, namun tidak  semua kampung menerima dana tersebut, lantaran hanya kampung yang memiliki potensi hutan dan mampu mengurangi emisi karbon saja yang mendapat dana karbon tersebut.

Peruntukan dana tersebut, lanjutnya, juga tidak boleh sembarangan. Di mana tujuan diberikannya dana karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim akibat hilangnya dan degradasi hutan.

“Karena tidak semua kampung dan kelurahan memiliki potensi kehutanan. Daerah yang menjaga dan memelihara hutan saja yang diberi kompensasi,” jelasnya pada berauterkini.co.id di kantornya, Sabtu (22/6/2024).

Berau merupakan kabupaten yang menerima dana karbon terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim), totalnya mencapai Rp27,57 miliar. Adapun, pembagian dana karbon ditetapkan berdasarkan faktor-faktor yang mengacu, seperti luasan hutan yang dijaga, kegiatan yang akan dilakukan, tingkat kesulitan akses, bobot program dan lainnya.

“Dana tersebut dapat digunakan sebagai biaya konservasi hutan untuk mewujudkan keberlanjutan pada jangka panjang,” ujarnya.

DPMK Berau sendiri siap menjadi mitra pendamping dalam menyusun perencanaan hingga pelaksanaannya, karena dana tersebut masuk dalam anggaran pendapatan dana kampung.

Untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran, Rahayu mengingatkan kepada para kepala kampung yang mengelola dana tersebut untuk berhati-hati dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

“Selama tetap mengikuti aturan yang ada, Insya Allah mereka aman. Kami juga akan terus mendampingi semua kampung,” tandasnya. (*)