BERAU TERKINI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau mengambil langkah tegas memberhentikan Fasilitator Kampung Buyung-Buyung yang baru direkrut Juni lalu, setelah yang bersangkutan tersandung kasus hukum.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian resmi pada Senin (17/11/2025). Keputusan ini diambil setelah DPMK mendapat informasi mengenai kasus yang menjerat anggota Sistem Pengamanan (Sigap) Kampung Buyung-Buyung tersebut pada Sabtu lalu.

Tenteram menegaskan, pemberhentian ini bersifat wajib karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan, sehingga ia tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya di kampung.

“Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Tentu tidak mungkin bisa bekerja di kampung, jadi surat pemberhentiannya harus segera diterbitkan,” tegas Tenteram Rahayu.

Fasilitator yang tersandung kasus ini diketahui merupakan rekrutan baru yang dijaring DPMK pada Juni 2025. Tenteram Rahayu mengaku “kecolongan” dan tidak menyangka yang bersangkutan akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ia mengakui bahwa dalam proses penjaringan saat itu, calon fasilitator tersebut memang tidak melalui tes psikologi.

“Memang tidak dilakukan tes psikologi,” ungkapnya.

Tenteram menjelaskan, pertimbangan utama merekrut yang bersangkutan saat itu adalah karena ia merupakan orang asli kampung tersebut dan dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat setempat.

“Terlebih, yang bersangkutan memang orang asli di kampung tersebut dan selama ini memiliki kedekatan dengan masyarakat setempat. Kami sangat menyesali kejadian ini,” tandasnya. (*)