BERAU TERKINI – Keterbatasan lahan atau tanah milik desa menjadi salah satu kendala kampung mendirikan Kopdes Merah Putih.

Instruksi pemerintah pusat untuk percepatan pembentukan dan pendirian Kopdes Merah Putih mulai dihadapkan pada tantangan di lapangan.

Di Kabupaten Berau, tidak semua kampung memiliki aset lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan gerai dan gudang koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa dari 100 kampung yang ada, baru sekitar 60 kampung yang telah menyiapkan lahan sebagai salah satu syarat pendirian KDMP.

“Sekitar 60 an kampung yang lahannya sudah siap. Sementara ada kampung-kampung yang memang sudah tidak memiliki tanah sama sekali,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan kampung dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat tidak bisa diseragamkan.

Beberapa kampung, terutama di wilayah pesisir dan kawasan lama, diketahui sudah tidak lagi memiliki aset tanah kampung yang dapat dimanfaatkan.

Salah satunya adalah Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, yang saat ini tercatat tidak memiliki lahan kampung.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kampung setempat tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi ketentuan penyediaan TKD sebagaimana kampung lain yang masih memiliki aset.

“Situasi seperti ini tentu tidak bisa dipukul rata. Kampung yang tidak punya lahan tidak bisa dipaksa,” tegas Tenteram.

Selain keterbatasan lahan, ketidakjelasan aturan teknis juga menjadi kendala di lapangan.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah aset kampung yang telah berdiri bangunan dapat dimanfaatkan sebagai lokasi gerai Kopdes Merah Putih, atau harus benar-benar berupa lahan kosong.

Sesuai arahan pemerintah pusat, apabila kampung tidak memiliki lahan, pemerintah daerah diminta untuk membantu mencarikan solusi.

Namun pada praktiknya, pemerintah daerah pun belum tentu memiliki aset lahan di setiap kampung yang membutuhkan.

“Ini yang terus kami koordinasikan agar solusi yang diambil realistis dan tidak memberatkan kampung,” katanya.

DPMK Berau berharap adanya fleksibilitas kebijakan dan kejelasan aturan teknis dari pemerintah pusat, sehingga program Kopdes Merah Putih tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi riil kampung di lapangan.

Terlebih, kebijakan di tingkat pusat kerap mengalami perubahan, sehingga daerah masih harus menunggu kepastian lebih lanjut.

Meski demikian, Tenteram Rahayu menegaskan bahwa kampung yang sudah memiliki kesiapan lahan diminta untuk tetap berjalan lebih dulu.

Terkait ketentuan luas lahan, ia menjelaskan bahwa pada awalnya kampung diminta menyiapkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi, menyesuaikan rencana bangunan gerai koperasi yang diperkirakan membutuhkan sekitar 600 meter persegi.

Namun, seiring banyaknya kampung yang mengalami kesulitan, ketentuan tersebut akhirnya disesuaikan. “Saat ini kampung diperbolehkan menyiapkan lahan dengan luas minimal sekitar 600 meter persegi,” jelasnya.(*)