BERAU TERKINI – DPMK Berau menjelaskan soal Dana Desa tahap II yang gagal cair dan berdampak pada 68 kampung di Berau.
Gagalnya pencairan Dana Desa tahap II pada 68 kampung di Kabupaten Berau berdampak pada berkurangnya total anggaran yang dikelola pemerintah kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan kondisi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Kalau memang tidak cair, ya sudah. Dananya ditahan di pusat dan tidak bisa dipakai. Itu kewenangan pusat, bukan daerah,” tegas Tentram.
“Artinya memang tidak bisa diambil. Kampung tidak bisa mengalihkan atau menggunakan dana itu untuk kegiatan lain,” tambahnya.

Meski demikian, Tenteram Rahayu memastikan hak-hak dasar masyarakat kampung tetap diupayakan agar tidak terganggu.
Menurutnya, langkah rasionalisasi atau penyesuaian anggaran menjadi pilihan paling realistis agar program yang direncanakan tetap dapat dijalankan sesuai kemampuan keuangan.
“Yang penting hak-hak tetap terakomodir. Walaupun menurun, itu namanya rasionalisasi. Daripada dipaksakan, lalu akhirnya tidak cukup dan tidak bisa dibayarkan, lebih baik disesuaikan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah kampung agar ke depan lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi dan perencanaan anggaran, sehingga peluang pencairan dana dari pusat dapat dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
