BERAU TERKINI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola dokumen negara. Target ambisius ditetapkan agar pada tahun 2026 seluruh organisasi perangkat daerah wajib memiliki tenaga arsiparis.

Komitmen tersebut diperkuat melalui bimbingan teknis penguatan sumber daya manusia yang digelar Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan. Kegiatan strategis ini berlangsung di Samarinda pada Rabu (26/11/2025).

Pelaksana Tugas Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati menekankan bahwa kualitas pengawasan tidak hanya bergantung pada fasilitas gedung. Kompetensi manusia justru menjadi faktor penentu utama dalam menjaga keutuhan informasi.

Krisis Tenaga Ahli

Arsiparis Penyelia Indah Kurnia membeberkan fakta bahwa saat ini Kaltim baru memiliki 63 arsiparis tersertifikasi. Jumlah tersebut dinilai masih sangat minim untuk menutupi kebutuhan di seluruh instansi pemerintah.

Situasi ini mendorong DPK Kaltim menyusun tiga prioritas pembinaan utama untuk tahun mendatang. Fokus utamanya adalah pemenuhan kuota minimal satu tenaga ahli di setiap kantor dinas hingga peningkatan kompetensi melalui diklat.

Rekrutmen dan Alih Jabatan

Kepala Bidang PKTK Dewi Susanti menjelaskan strategi pemenuhan kebutuhan tersebut bisa dilakukan melalui dua jalur. Perangkat daerah didorong melakukan rekrutmen pegawai baru maupun skema alih jabatan bagi pegawai yang ada.

Keberadaan tenaga profesional ini dinilai mutlak diperlukan untuk memenuhi standar pengawasan yang optimal. Dewi menegaskan peran vital mereka dalam menjaga standar pengelolaan dokumen negara.

“Arsiparis adalah tenaga profesional yang memahami standar pengelolaan arsip secara menyeluruh. Keberadaan arsiparis sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola arsip di masing-masing OPD,” pungkas Dewi. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)