Foto: Yayasan Meja Belakang saat melaksanakan sosialisasi sistem informasi desa kepada 5 kampung di Kecamayan Kelay beberapa waktu lalu.
TANJUNG REDEB- Pengembangan Sistem Informasi Desa terus dilakukan untuk membangun kesadaran, bahwasanya daerah pedesaan bukanlah daerah yang bersifat pasif. Namun, sangat penting dalam pembangunan ekonomi, apalagi jika disangkutpautkan dengan sektor pertanian.
Direktur Yayasan Media Belajar Berdaya Lingkungan (Meja Belakang), Dody fahriza menjelaskan, sektor pedesaan dan pertanian sangat penting dan sangat menentukan proses pembangunan dan perkembangan negara. Terlebih pengembangan sistem informasi desa juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Di Kabupaten Berau sendiri, sejak September 2022, telah dimulai proses kegiatan pengembangan Sistem Informasi Desa/Kampung di 5 Kampung Hulu Sungai Kelay, Kecamatan Kelay. Kegiatan itu dimulai dengan pendataan di setiap kampung.
“Pendataan yang dilaksanakan akan digunakan untuk melengkapi profil kampung yang telah ada,” katanya.
Kemudian, data sosial dan ekonomi masyarakat kampung itu, nantinya akan dilengkapi dan diperbaharui sehingga akan mempermudah kampung dalam menyusun kerangka pembangunan. Selain pendataan disetiap kampung juga dibuatkan profil kampung berbasis spasial/peta.
Termasuk dengn pembuatan profil kampung berbasis peta ini dikembangkan oleh Yayasan Meja Belakang untuk mempermudah dalam melihat data warga by name by address. Rumah warga akan dipetakan, dan didalam data spasialnya akan diisi dengan data sosial penduduk tersebut.
“Diharapkan dengan adanya perlakuan seperti ini sasaran pembangunan akan lebih terarah dan terukur. Tidak ada warga yang tertinggal/terlewatkan atau ganda (double) dalam mendapatkan bantuan program,” jelasnya.
Kegiatan pengembangan SiD saat ini sudah pada tahap pelatihan kepada aparatur kampung sebagai pengguna/user dari data yang telah di sensus ke rumah warga kampung, kemudian dilakukan penginputan dan pengolahan data warga.
“Hasilnya kemudian ditampilkan di website kampung yang telah diaktifkan,” jelasnya.
Peluang pengembangan SID berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas Dody , desa berhak mendapatkan akses informasi melalui SID yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengembangkan SID dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
Serta, pemerintah daerah jugadiharapkan memfasilitasi perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Dan informasi yang dikembangkan berupa data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
“SID ini, dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Peran Sistem Informasi Desa menjadi sangat strategis karena menjadi alat pengolahan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang akan menjadi salah satu rujukan dasar dan pemberi fungsi layanan di tingkat desa.
“Yang akan berjalan baik dalam ranah offline maupun online menuju Desa Pintar (Smart Village),” pungkasnya. (*/)