BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek sebagai tersangka. Putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini diduga terlibat dalam kasus suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, KPK menemukan bukti yang kuat mengenai keterlibatan aktif Donna dalam mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra.

“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, terungkap sebuah detail yang sangat tidak lazim. Setelah uang suap diserahkan, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy melalui seorang perantara yang tak terduga, yakni pengasuh bayi kepercayaannya.

Sebelumnya, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak Rudy. Ia kemudian diduga meminta ‘harga penebusan’ senilai Rp 3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.

“Permintaan itu dipenuhi,” kata Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua orang perantara. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rudy Ong Chandra selaku pihak pemberi suap.

“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses duguan korupsi perizinan IUP,” tutup Asep. (*)