BERAU TERKINI – Pengawasan pengelolaan limbah B3 diperketat, DLHK Berau andalkan penggunaan sistem digital SPEED.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Berau kini mengalami peningkatan signifikan dalam hal pengawasan dan transparansi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah resmi menerapkan sistem berbasis digital bernama Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 atau SPEED.
Penggunaan sistem digital ini dilakukan guna mengontrol pergerakan limbah B3 sejak dihasilkan hingga ke lokasi akhir pemusnahan.
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3 DLHK Berau, Reza Pahlevi menerangkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan limbah yang lebih akuntabel dan mudah ditelusuri.
Mengingat, limbah B3 memiliki potensi besar mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan benar.
Menurut Reza, aplikasi SPEED menjadi alat penting dalam pengawasan limbah B3. Melalui sistem ini, perjalanan limbah dapat dilacak secara digital mulai dari sumber penghasil, proses pengangkutan, pengumpulan, hingga sampai ke pihak pengolah atau pemusnah akhir.
“Setiap perpindahan limbah B3 akan terekam di aplikasi SPEED. Dari kami di kabupaten, provinsi, sampai kementerian bisa memantau langsung posisi terakhir limbah itu,” ungkap Reza Pahlevi saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya memberikan visibilitas terhadap pergerakan limbah, tetapi juga memungkinkan pengawasan yang lebih responsif. Misalnya, jika ada keterlambatan dalam proses pengangkutan atau pengolahan, petugas bisa segera melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Reza menuturkan implementasi aplikasi SPEED mengharuskan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan limbah B3 untuk memiliki akun resmi di dalam sistem.
Ini termasuk penghasil limbah, pengangkut, pengumpul, hingga pemusnah. Dengan demikian, tidak ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuang limbah secara sembarangan.
“Semua pihak yang terlibat wajib punya akun. Jadi kalau ada perpindahan limbah, semuanya tercatat. Tidak ada ruang untuk manipulasi data atau pembuangan limbah di luar prosedur,” tegas Reza.
Lebih lanjut, Reza bilang, melalui SPEED, DLHK Berau dapat memantau durasi penyimpanan limbah B3, khususnya di tempat penampungan sementara (TPS). Salah satu aturan ketat yang diberlakukan adalah batas waktu penyimpanan maksimal 90 hari untuk pengumpul.
“Kalau lebih dari 90 hari, kami bisa langsung menegur. Begitu juga kalau limbah tidak sampai ke pengolah atau pemusnah. Teguran bisa kami berikan kepada penghasil maupun pengumpul,” jelas Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang, tergantung dari pihak yang menerbitkan izin. Untuk penghasil limbah, pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan pengumpul, pengolah, dan pemusnah diawasi oleh pemerintah provinsi atau langsung oleh kementerian, tergantung skala usahanya.
“Kalau izinnya kabupaten, ya kami yang mengawasi. Kalau provinsi atau kementerian, mereka yang melakukan pengawasan. Untuk pemusnah dan penimbun, kewenangan langsung di kementerian. Tapi provinsi maupun kementerian tetap bisa turun melakukan pengecekan di kabupaten,” tambahnya.
Adapun hingga saat ini, ia menyebutkan terdapat tiga pengumpul resmi limbah B3 yang beroperasi di Kabupaten Berau. Satu di antaranya berskala nasional yang berlokasi di Labanan, sementara dua lainnya berskala provinsi dan beroperasi di Maluang dan Teluk Bayur.
Dengan begitu, Reza mengatakan bahwa seluruh pengumpul ini telah memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan terdaftar dalam sistem SPEED. Aktivitas mereka kini bisa dipantau secara real-time oleh DLHK, sehingga pembuangan limbah secara ilegal atau di luar jalur resmi bisa dicegah dengan lebih efektif.
“Mereka sudah memiliki TPS yang terpantau secara sistemik. Dengan aplikasi SPEED, tidak hanya aktivitas mereka yang bisa dimonitor, tetapi juga kita bisa langsung tahu kalau ada ketidaksesuaian data atau pelanggaran,” kata Reza.
Lebih jauh, Reza menekankan bahwa penerapan SPEED bukan hanya soal efisiensi administrasi, tetapi memiliki misi yang lebih besar, yakni untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak limbah B3.
“Tujuan utama dari SPEED bukan hanya administratif. Ini tentang memastikan bahwa limbah berbahaya benar-benar dikelola sesuai aturan, agar tidak mencemari tanah, air, maupun udara, serta tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Dia pun berharap sistem ini bisa terus disempurnakan dan diperluas jangkauannya, agar seluruh aktivitas pengelolaan limbah B3 di Berau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
