TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau memberikan perhatian serius atas aktivitas 14 perusahaan kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelay dan Segah.

Pasalnya, penanaman kelapa sawit di sekitar DAS akan mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai. Bahkan, dalam situasi terparah, pohon yang berada di tepi sungai tak dapat diandalkan untuk menahan abrasi dan serapan air.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, diatur bahwa sungai harus memiliki buffer zone atau zona penyangga yang tak boleh ditanami sawit.

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan, saat ini 14 perusahaan yang melakukan aktivitas penanaman di sempadan Sungai Segah dan Kelay tersebut masuk dalam radar pantauan pemerintah.

Menurutnya, aktivitas ilegal itu menjadi salah satu faktor terjadinya bencana banjir yang melanda hampir enam kecamatan di Berau.

Selain itu, banjir ikut menyebabkan rusaknya mata pencaharian petani yang bercocok tanam di kampung.

“Ini yang sedang kami telusuri dulu, bukan hanya perusahaan, ada juga sawit mandiri,” ungkap Mustakim.

Dalam kerja serius mengawal isu lingkungan terkait bencana banjir, pihaknya juga akan menggencarkan program reboisasi atau penghijauan hutan.

Dia mengaku telah mendapatkan lampu hijau dari Bupati Berau, Sri Juniarsih, untuk menjalankan program tersebut.

Dalam hal teknis, pihaknya melibatkan organisasi non pemerintah (NGO) , seperti Yayasan Konservasi Alam Nasional (YKAN) yang telah lama bekerja sama dengan pemerintah dalam program konservasi.

“Sudah dapat restu, cuma perlu dipastikan kembali bagaimana secara teknisnya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah hanya dapat melakukan kerja sama dalam mengatasi masalah lingkungan karena anggaran untuk program lingkungan masih sangat terbatas.

Hal ini pula yang membuat DLHK Berau dalam Hari Lingkungan Hidup tahun ini tak ada program serius untuk penghijauan hutan.

Selain anggaran, kewenangan pun masih terbagi. Sebab, pengelolaan dana penghijauan hutan sejauh ini dikelola oleh Pemprov Kaltim melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

“Jadi fokus anggaran untuk lingkungan di DLHK masih sangat kecil,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menggelar program penghijauan hutan. Rencananya, penanaman hutan di kawasan area penggunaan lain (APL) milik warga akan dilakukan pada tahun ini.

Bila perencanaan berjalan baik, Labanan akan menjadi lokus program penghijauan, meski berada jauh dari kawasan DAS Segah atau Kelay. 

“Lahan tidur nantinya akan dihijaukan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, persoalan penghijauan hutan dapat memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR).

Anggaran yang mestinya dikelola dalam forum tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Forum tersebut seharusnya dapat terbuka memberikan informasi penggunaan anggaran CSR.

“Itu ada di perencanaan, harusnya anggaran bisa digunakan untuk reboisasi hutan,” pungkasnya. (*)