TANJUNG REDEB – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur bersedia untuk campur tangan dalam urusan perizinan rencana pembuatan penangkaran buaya di Kabupaten Berau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kewenangan perizinan penangkaran menjadi tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) DKP Kaltim, Didik Riyanto, menjelaskan, aturan penangkaran habitat yang dilindungi oleh negara telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sejak berlakunya itu, kewenangan digeser dari BKSDA ke KKP,” terang Didik saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (7/8/2025).
Didik menyambut baik gagasan Pemkab Berau tersebut. Hanya saja, membutuhkan upaya lebih besar untuk mengentaskan urusan pembuatan penangkaran secara legal.
Dia mengatakan, semenjak aturan anyar itu diberlakukan, di internal dinas terjadi beberapa perubahan kewenangan dan fungsi di struktural.
Hal itu pun dilakukan di level kementerian. Dia menyebut, akan terdapat badan khusus yang bakal mengurusi izin penangkaran secara kolektif. Dengan aturan anyar ini, proses perizinan akan lebih cepat dan mudah.
“Karena langsung dapat rekomendasi dari pusat,” tuturnya.
Sementara, kerja DKP Kaltim kemungkinan hanya berkutat pada proses pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap dokumen telah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh KKP.
“Kami siap mendampingi juga,” tegasnya.
Sementara di daerah, pemerintah dapat menginstruksikan instansi seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta BPBD yang memiliki tugas dalam merespons status kedaruratan terkait dengan serangan buaya.
“Aturannya masih baru memang, tapi bukan berarti program itu tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
Didik juga menyampaikan, dalam tahap perizinan pembuatan penangkaran baru akan dapat dilakukan hingga tiga bulan ke depan.
Informasi tersebut dia dapatkan setelah menghubungi langsung rekannya yang bertugas di KKP.
“Kalau dikerjakan mulai bulan ini, izin baru bisa diproses tiga bulan ke depan,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih telah mewacanakan program pembangunan penangkaran sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka korban terkaman buaya liar yang dilindungi negara. Namun, proses itu masih akan berjalan pada tahap kajian oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, juga memberikan dukungan atas rencana tersebut. Dedy pun bakal membahas rencana itu dalam rapat di parlemen.
“Tentu wacana itu akan kami dukung,” pungkasnya. (*)