BERAU TERKINI – Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Harmoni Panca Utama (HPU) site Kaltim Jaya Bara dijatuhi hukuman dua bulan pidana (tidak dijalani) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menetapkan PJO PT HPU site KJB sebagai tersangka.
Penanggungjawab PT HPU dinilai lalai karena tidak segera melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim wilayah Berau, Saban, menjelaskan, vonis dua bulan hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan tidak dijalani, namun diganti dengan masa percobaan selama sembilan bulan.
Jika dalam kurun waktu sembilan bulan terjadi insiden baru dalam bentuk apapun yang mengandung unsur pidana di lingkungan perusahaan, maka PJO akan langsung ditahan.
“Dua bulan pidana penjara (tidak dijalani) itu diganti dengan percobaan sembilan bulan. Apabila dalam sembilan bulan itu PJO melakukan tindak pidana apapun, apakah di lingkungan perusahaan atau di tempat lain di luar lingkungan kerja, maka pidana yang harus dijalani ditambah dua bulan penjara. Kira-kira begitu putusan pengadilan,” ungkap Saban kepada berauterkini, Jumat (19/9/2025).
Sebaliknya, jika dalam masa percobaan tersebut tidak ada tindak pidana yg dilakukan, maka vonis dua bulan penjara dianggap selesai.
“Itu yang membuat kami banyak berdiskusi dengan hakim untuk mengartikan vonis yang diberikan usai sidang kemarin,” terangnya.
Saban menegaskan, hasil sidang ini secara tidak langsung menjadi pelajaran bagi seluruh manajemen perusahaan di Kabupaten Berau, khususnya dalam penanganan kecelakaan kerja.
“Setiap perusahaan wajib segera melaporkan insiden kepada pengawas ketenagakerjaan. Ini penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, termasuk peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” pungkasnya. (*)
