BERAU TERKINI – Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba 21 kilogram dari Kalimantan Utara yang diamankan Polda Kalimantan Timur di Kabupaten Berau mengajukan banding pada 15 September 2025.
Sebelumnya, dua terdakwa bernama Saiful Z bin Zainuddin (SA) dan Zamzam bin Muajir (ZZ) divonis hukuman mati dan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (11/9/2025).
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan, berdasarkan SIPP PN Tanjung Redeb, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan banding.
“Sedangkan dari penuntut umum juga sudah mengajukan permohonan banding 17 September,” kata Agung saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia menjelaskan, upaya banding adalah sebuah upaya hukum biasa di Indonesia yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tersebut oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Adapun hasil dari putusan banding nanti akan disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Hasilnya juga bisa di SIPP PN Tanjung Redeb,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, mengatakan, vonis mati yang diberikan kepada kedua terdakwa tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan Hakim Conform (sama) dengan JPU, terdakwa I Saiful Z bin Zainuddin divonis hukuman mati, dan terdakwa II Zamzam bin Muajir divonis seumur hidup,” katanya.
Dalam sidang itu, hakim berpandangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti seberat 21 kilogram.
Barang bukti diangkut dari Kaltara menuju Samarinda, sehingga hukuman yang diberikan sudah sangat tepat.
“Barang bukti yang diamankan melebihi lima gram. Dan itu sudah sesuai undang-undang,” pungkasnya. (*)
