BERAU TERKINI – Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis bersalah dan dihukum pidana 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Diketahui kasus itu diusut oleh KPK, di mana KPK menilai ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil direksi ASDP saat itu.

Usai mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor, kini Ira Puspadewi justru mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Pengumuman pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Negara oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi usai berkomunikasi dengan DPR RI perihal kasus yang menimpa Ira Puspadewi saat menjabat direksi di ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025) dikutip dari YouTube BPMI Setpres.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Hukum dan juga DPR RI.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama yang menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” kata Prasetyo Hadi.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Lantas apa itu rehabilitasi?

Dihimpun Berauterkini.co.id, rehabilitasi merupakan hak yang dimiliki oleh Presiden RI.

Selain rehabilitasi, Presiden RI juga memiliki hak memberikan amnesti, grasi dan abolisi.

Hak Presiden RI itu diatur dalam pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

-Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

-Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat