Foto: Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Jalan Pemuda.
TANJUNG REDEB- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menanggapi tudingan kuasa hukum Muklas terpidana kasus ilegal mining, yang menyebut PN Tanjung Redeb tidak independen lantaran banyak fakta hukum yang dihadirkan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya.
Humas PN Tanjung Redeb, Arif Setiawan menjelaskan, terkait klaim penasehat hukum yang menyampaikan adanya kejanggalan, harus dilihat lagi kejelasan dari informasi yang disampaikannya. Seharusnya kata dia, apabila ada fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbagkan saat mengambil putusan, kuasa hukum terpidana setidaknya melakukan upaya hukum lanjutan setelah perkaranya diputus majelis hakim.
“Karena dalam putusan itu kan, sudah diputus kalau tidak salah, sejak Kamis 30 Maret lalu. Artinya, sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dihitung dari tanggal itu sampai sekarang, sudah melebihi batas dari upaya hukum yang diajukan toh,” ujarnya.
“Artinya, dia sudah merelakan upaya hukumnya dong. Karena sampai dengan waktu yang telah diberikan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, si penasehat hukum ini tidak mengajukan. Maka dapat diartikan mereka sudah menerima dong secara formalistik,” tambahnya.
Kemudian, terkait pernyataan atau tuduhan kuasa hukum terdakwa, karena menyebut adanya oknum PN Tanjung Redeb yang meminta sejumlah uang kepada saksi JO, untuk mengatur hasil putusan. Hal itu dibantah mentah-mentah olehnya.
“Kami tidak membenarkan hal itu. Bisa jadi itu adalah klaim sepihak atas ketidakterimaan putusan. itu biasa. tergantung pencari keadilan berhak mengklaim dan sebagainya,” jelasnya.
Kembali ditegaskannya, dari PN Tanjung Redeb tidak pernah meminta sejumlah uang dalam membuat suatu putusan peradilan. Dirinya merasa, pihak kuasa hukum atau terpidana ini tidak menerima putusan. Sehingga, melakukan klaim sepihak terhadap putusan itu.
“Wajar saja jadi klaim sepihak,” ujarnya
Kemudian, Arif juga menanggapi terkait laporan kuasa hukum yang melaporkan Majelis hakim ke Dewan pengawas Kehakiman Mahkamah Agung. Pihaknya mempersilakan saja, jika memang itu yang akan ditempuh pihak kuasa hukum terdakwa.
Karena sampai saat ini kata dia, apabila ada laporan, pihaknya pasti diberi tembusan dan sebagainya. Tapi diterangkan Arif, sejauh ini belum ada tembusan itu sampai ke PN Tanjung Redeb.
“Kalaupun laporan itu sudah sampai pasti kami akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jadi, silakan saja itu hak kuasa hukum terdakwa,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan