TANJUNG REDEB – Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan dituding melakukan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kampung Kasai. 

Camat Derawan, Samsuddin, membantahnya dan menyebut adanya pembuatan SKPT untuk tanah milik salah seorang masyarakat yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan tidak benar.

“Tidak benar itu. Bagaimana mau dibuat SKPT sementara lahannya masih bersengketa,” jelas Samsuddin kepada Berauterkini, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan, pembuatan SKPT harus berdasarkan surat pengantar dari pemerintah kampung. Sementara, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat tersebut.

“Karena, jika tidak ada pengantar dari kepala kampung, maka SKPT tidak bisa kami proses,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, lahan yang diduga telah memiliki SKPT tersebut hingga saat ini masih berstatus sengketa. Sehingga, tidak mungkin untuk dibuatkan SKPT oleh pemerintah kampung maupun kecamatan.

Dalam upaya penyelesaian sengketa itu juga, Samsuddin menjelaskan sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya oleh pemerintah kampung.

Hanya saja, saat itu menemui jalan buntu. Mediasi akan kembali dilakukan oleh pemerintah kecamatan.

“Mediasi kami kami jadwalkan Minggu depan,” pungkasnya. (*)