BERAU TERKINI – Revisi Undang-Undang BUMN tengah berjalan, Kementerian BUMN berpotensi berubah menjadi badan.
Posisi Menteri BUMN definitif belum juga ditunjuk, sepeninggal Erick Thohir yang kini menjadi Menpora, posisi Menteri BUMN masih dijabat oleh Pelaksana tugas atau Plt.
Di mana saat ini Wamen BUMN yakni Dony Oskaria yang menjabat sebagai Plt Menteri BUMN.
Belakangan wacana untuk mentransformasi Kementerian BUMN menjadi setingkat badan terus menguat.
Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Surat Presiden atau Surpres soal revisi UU BUMN sudah diterima oleh DPR RI.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, revisi UU BUMN dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah Putusan MK terkait BUMN.
Seperti halnya posisi Komisaris BUMN yang dijabat oleh pejabat negara seperti Wakil Menteri.
“Jadi begini, yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (24/9/2025) dikutip dari Beritasatu.
“Itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan. Itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini. Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya,” katanya.

Di samping itu, revisi UU BUMN juga dilakukan untuk memperjelas fungsi Kementerian BUMN yang saat ini banyak perannya sudah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Salah satu upaya memperjelas peran itu adalah mengubah Kementerian BUMN menjadi setingkat badan.
“Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP (rancangan peraturan pemerintah),” jelasnya.
“Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surpres terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pimpinan dewan telah menerima beberapa surat dari Presiden Republik Indonesia, termasuk surat mengenai RUU BUMN,” ujar Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).
Untuk diketahui, dengan masuknya RUU Perubahan Keempat ini, pemerintah dan DPR RI kembali menyiapkan langkah untuk memperbarui regulasi BUMN guna menyesuaikan dinamika bisnis dan pengelolaan aset negara.