BERAU TERKINI – Staf UPTD Kebersihan Talisayan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Abdul Wahab (AW), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Berau.
Penetapan AW (48) sebagai tersangka dilakukan melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nomor: B-190/O.4.14/Fd.2/01/2026 pada 12 Januari 2026.
“Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, Minggu (18/1/2026).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Kasi Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti, juga telah mengeluarkan pemanggilan kedua beberapa hari lalu.
Dalam surat tersebut, AW diminta hadir ke kantor Kejari Berau dalam rangka memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu terkait penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit di BRI Cabang Tanjung Redeb.
“Pemanggilan pada Rabu (21/1/2026) pukul 09.00 WITA untuk didengar dan diperiksa keterangannya sebagai tersangka,” tulis Erwin dalam surat panggilan tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi tentang keberadaan AW usai melarikan diri beberapa bulan lalu.
Untuk diketahui, AW diduga terlibat dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif bersama oknum mantan pegawai bank BRI Cabang Tanjung Redeb yang mengakibatkan kerugian Rp1,2 miliar. (*)
