TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, telah mendistribusikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Selasa (29/4/2025) lalu.

SK tersebut dipastikan telah ditandatangan basah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said dan rampung pada pekan lalu.

Analis SDM Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriati, mengatakan saat ini SK tersebut telah sampai kepada sekitar 700-an lebih PPPK yang baru dilantik. Dari total 1.462 PPPK yang baru dilantik beberapa pekan lalu.

“SK sudah sambil kami distribusikan,” kata Purwo-sapaan dia, Kamis (1/5/2025).

Ditargetkan pendistribusian tersebut rampung pada awal Mei 2025 ini. Pada pekan kedua, mulai Senin (5/5/2025) nanti, SK akan kembali didistribusikan ke setiap OPD mengingat pada pekan ini banyak masuk dalam masa libur pegawai.

“Minggu kedua lah paling lambat, selesai sudah distribusi SK itu,” terangnya.

Proses pun telah dipersingkat. Yang disebut paling menguras waktu, saat pemberian stempel dan penulisan nomor SK yang harus diberikan tinta basah secara langsung.

Percepatan distribusi SK tersebut pun merupakan arahan langsung dari Sekda Berau, Muhammad Said, yang tak ingin hak pegawai tertahan di proses administrasi pemerintahan.

“Maka itu, setelah selesai distempel, SK langsung diberikan,” kata Indri.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Berau Muhammad Said, mengatakan SK pengangkatan tersebut dibubuhi tandatangan basah oleh Sekretaris Daerah. Seperti yang dilakukan secara simbolis oleh 6 perwakilan PPPK saat prosesi pelantikan.

“Harus tandatangan basah dan saya yang bertandatangan di SK itu,” terang Said-sapaan dia, dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).

Diketahui, terdapat 1.462 PPPK yang telah dilantik dan memiliki hak mendapatkan berkas SK. Terbagi atas 306 tenaga guru, 37 tenaga kesehatan, dan 1.119 pejabat teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Said membeberkan, penandatangan SK tersebut tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam satu berkas SK saja, dibubuhi 3 lembar berkas yang semuanya harus diberikan tandatangan basah.

“Jadi berkas itu dikali tiga, memang sangat banyak. Tapi itu harus segera saya selesaikan,” kata dia.

Dia menyampaikan, proses penyerahan SK tersebut akan diberikan langsung secara bertahap setelah ditandatangani. Yang secara teknis dapat diringankan melalui bantuan setiap kepala OPD tempat para PPPK bekerja.

“Ini diberikan secara bertahap,” terangnya.

Kendati belum rampung mendatangani SK, Sekda Said, memastikan setiap PPPK akan mendapatkan hak menerima tunjangan dan gaji pokok per Mei 2025 mendatang.

Bulan tersebut, berdasarkan SK merupakan TMT PPPK (Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Alias hari aktif bekerja yang dibayarkan pemerintah daerah.

“TMT-nya Mei 2025,” tegas Said. (*)