TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menemukan sejumlah catatan penting dalam pengawasan LPG 3 kilogram, salah satunya tidak sinkronnya realisasi distribusi dengan data pengajuan.
Dari kuota yang diajukan berdasarkan data Dinas Sosial, Disdukcapil, pelaku UMKM, hingga sektor perikanan, hanya sekitar 75 persen yang terealisasi di lapangan.
“Kita beri waktu satu minggu kepada PT Pertamina untuk menyerahkan data distribusi secara rinci, mulai dari agen hingga sub penyalur, kapan disalurkan, ke mana saja, dan bagaimana alurnya,” kata Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, Senin (7/7/2025).
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyoroti masih banyaknya persoalan teknis di lapangan.
Salah satunya adalah keberadaan sub penyalur yang belum memiliki izin usaha lengkap. Padahal, distribusi LPG subsidi seharusnya dilakukan langsung dari agen kepada sub penyalur yang resmi.
“Sub penyalur wajib memiliki surat keterangan usaha dari kampung. Ini penting sebagai dasar Pertamina dalam mengevaluasi distribusi,” tegas Hotlan.
Dia menambahkan, setiap agen memiliki kuota tetap yang tidak dapat ditambah secara instan, meski ada lonjakan permintaan dari kampung tertentu.
“Makanya penting adanya sinkronisasi data dari Pertamina mengenai agen dan sub penyalur aktif agar dapat diteruskan ke pemerintah kecamatan dan kampung,” tuturnya.
Diharapkan dengan pengawasan ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelangkaan dan ketidakteraturan distribusi LPG subsidi di wilayah pesisir Berau, serta mendorong penyaluran yang lebih adil dan tepat sasaran. (*)
