Foto: Wendi Lie Jaya, Sekretaris Komisi II DPRD Berau.
TANJUNG REDEB,- Keberadaan ritel nasional yang semakin menjamur, menjadi salah satu sorotan dari Komisi II DPRD Berau. Sekretaris Komisi II Wendy Lie Jaya pun ikut menanggapi bahkan dengan tegas mengatakan jika Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, kurang dalam hal pengawasan.
“Padahal sudah ada dasar hukumnya, yakni Permendag nomor 23 tahun 2021. Dimana disitu sudah tertuang jelas soal pengaturan ritel nasional. Disperindagkop lah yang kurang memahami isi Permendag itu. Padahal kalau sudah jelas melanggar, bisa ditindak,” ucap Wendy.
Dikatakan dengan jelas, sebagai pembina UMKM dan pelaku usaha di Berau, Disperindagkop harus lebih ekstra mengawasi. Namun faktanya, keterangan dari para pelaku usaha atau pemilik ritel ini, mereka bisa langsung masuk karena jaringannya dari pusat.
“Artinya, jaringan yang dimiliki itu langsung bukan waralaba. Padahal sesuai Permendag, itu tidak bisa. Kalau berbicara tentang konteksnya dari Permendag itu saja pelaku usaha sudah salah. Mereka tidak bisa serta merta masuk membuat jaringan outlet ritel. Tapi kalau mau memberdayakan orang lokal silakan, ini sesuai dengan Permendag,” tegasnya.
Wendy pun menyayangkan karena Disperindagkop tidak terlalu memahami Permendag ini. Padahal sudah jelas di pasal 5 disebutkan kalau pembatasan ritel nasional yakni jarak antara pusat pertokoan swalayan dengan pasar rakyat/tradisional/toko eceran ditetapkan oleh Pemda setempat. Dan di pasal 10 dan pasal 15, jaringan ritel nasional boleh punya toko sendiri maksimal 150 toko di seluruh Indonesia (adv)