BERAU TERKINI – Angka dispensasi kawin oleh anak di bawah umur menurun sepanjang tahun 2025.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi mengetakan, dispensasi kawin yang diajukan tahun 2025 sebanyak 34 pasangan.
Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2024 dengan jumlah dispensasi kawin sebanyak 42 pasangan.
Dari 34 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, sebanyak 26 pasangan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Sedangkan tahun 2024, dari 42 pasangan yang dikabulkan sejumlah 36 pasangan.
Menurut Suhaimi, penurunan angka tersebut menandakan bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran akan resiko pernikahan dini.
“Artinya mungkin ada kesadaran dari warga mengenai akibat kawin di bawah umur,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id, Rabu (14/1/2026).
Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah didominasi oleh anak-anak berusia 17 sampai 18 tahun.
Permintaan dispensasi nikah ini penyebab diantaranya adalah sudah dalam keadaan hamil atau pergaulannya yang sudah seperti pasangan berkeluarga.

“Sudah sampai laki-laki sudah bermalam di rumah perempuannya, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Orang tua yang melihat anak-anaknya ini pergaulannya sudah terlalu bebas, agar tidak menimbulkan fitnah, maka akan diajukan perkawinan.
Namun, dikarenakan masih di bawah umur dan KUA tidak menerima, maka harus melalui sidang untuk mendapatkan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Dalam proses permintaan dispensasi kawin, jika prosesnya lancar maka langsung bisa dikabulkan.
“Kalau ada halangan dalam artian masih mau melanjutkan sekolah itu diantaranya yang tidak dikabulkan,” jelasnya.
“Nah minta kawin, apakah itu karena alasannya sudah hamil atau sudah karena saling cinta-mencintai, nah itu diizinkan,” tambahnya.
Untuk meminimalisir terjadinya perceraian, pasangan dini ini diberikan nasihat tentang resiko kawin di bawah umur.
Risiko tersebut yakni belum mapan secara finansial, belum mempunyai kesiapan di tingkat pendidikan, belum matang dari segi reproduksi, hingga segi emosional yang masih labil.
“Bukan berarti kita menjamin yang tua itu tidak bisa bercerai, bukan, tapi secara logika kan yang muda itu tingkat berpikirnya itu belum matang, makanya diadakan, dinasihati, itu salah satu prosedurnya,” jelasnya.
