TANJUNG REDEB – Sampi dengan penghujung bulan Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau mencatat ada empat perusahaan yang dilaporkan oleh serikat buruh karena tidak melakukan pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan.
Dikatakan Kadisnakertrans Bereau Junaidi, kewajiban membayar THR hari raya sifatnya wajib dan telah diatur didalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sejauh ini kami baru terima empat perusahaan saja yang disampaikan para buruh melalui posko pengaduan yang kami siapkan,”ujarnya, Senin(10/5/2021)
Dari empat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan apakah benar informasi yang disampaikan buruh dengan realitas di lapangan. Hasilnya, dari empat laporan itu, dua laporan ternyata karyawan yang disampaikan telah di berhentikan jauh sebelum bulan Ramadan.
Atas dasar tersebut maka keduanya tidak berhak menerima THR. Sementara satu laporan telah rampung setelah pihak melakukan pembayaran karena keterlambatan pencairan dari manajeman pusat.
“Yang aduan satu perusahaan lagi masih dalam pemeriksaan tim mengapa tidak membayar THR,”sebutnya.
Dengan adanya sejumlah laporan ini, Junaidi Kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk membayarkan hak para buruh. Sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini.
Adapun, besaran denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh,” terangnya.
Kemdian perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, tingkatkan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. “Sanksi administrasi yang dikenakan kepada temen-temen pengusaha saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu,” tegasnya.(tim)