BERAU TERKINI – Disnakertrans Berau masih menunggu proses tahapan penetapan UMK dari pemerintah pusat, dan Pemprov Kaltim.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 hingga kini belum diputuskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan proses penetapan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar mekanisme penghitungan.

Menurut Zulkifli Azhari, meski sebelumnya penetapan UMK Berau dijadwalkan rampung pada November, namun hingga kini belum ada regulasi baru yang diterbitkan.

“Belum ada. Jangankan dari provinsi, dari pusat pun belum keluar. Kita tunggu itu,” ujarnya pada Berauterkini.co.id, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK baru akan dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan teknis terkait formula penghitungan upah.

Setelah itu, penetapan UMK akan dilanjutkan ke rapat Dewan Pengupahan tingkat kabupaten.

“Yang jelas kita menunggu dulu ketetapan dari kementerian. Mekanismenya seperti apa, barulah setelah itu keluar, ditetapkan pada rapat Dewan Pengupahan berikutnya,” terang Zulkifli.

Ia berharap keputusan dari pusat dapat diterbitkan dalam waktu dekat agar penetapan UMK Berau tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar, karena deadlinenya 30 Desember sudah selesai. Januari sudah harus diberlakukan secara umum,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai UMK yang berlaku saat ini, Zulkifli menegaskan bahwa penetapan sebelumnya sudah melalui kajian menyeluruh oleh tim pengupahan.

“Kalau sudah ditetapkan berarti sudah melalui pertimbangan teknis dan akademis. Kita anggap sudah layak. Itu dinilai oleh semua tim yang ada,” kata dia.

Dirinya enjelaskan bahwa pembahasan UMK melibatkan seluruh unsur penting dalam Dewan Pengupahan Kabupaten, mulai dari perwakilan pengusaha hingga serikat pekerja.

“Kita melibatkan semua unsur dari Apindo, Serikat Pekerja, Akademisi, hingga Pemerintah. Termasuk data dari BPS, itu yang sangat penting,” jelasnya.(*)