BERAU TERKINI – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tengah membahas besaran UMK dan UMSK untuk tahun 2026 mendatang.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten Berau mulai melaksanakan rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2026.

Pembahasan UMK dan UMSK dilakukan di Kantor Disnakertrans Berau, Jumat (19/12/2025) dan dihadiri oleh unsur Dewan Pengupahan.

“Pembahasan UMK dan UMSK Berau dilaksanakan hari ini mulai pukul 13.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Disnakertrans Berau,” ujar Zulkifli Azhari saat dikonfirmasi.

Pembahasan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Disnakertrans Kaltim dalam zoom meeting pada Kamis (18/12) kemarin, sesuai surat nomor 500.15.14.1/731/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Zulkifli Azhari menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan melibatkan unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat pekerja dan buruh.

Dia belum menyampaikan hasil rapat soal kenaikan besaran UMK dan UMSK Berau, sebab proses pembahasan masih berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung pembahasannya ,” pungkasnya.

Menaker Yassierli (kemnaker.go.id)
Menaker Yassierli (kemnaker.go.id)

Sebelumnya diberitakan, Menaker Yassierli menyebut Presiden Prabowo telah meneken PP Pengupahan.

Aturan baru itu menggantikan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam aturan baru tersebut terdapat formula terbaru dalam menentukan upah minimum provinsi atau UMP.

Formula atau rumus yang baru yakni kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

“Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli PP Pengupahan terbaru telah mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tambahnya.

Dalam PP Pengupahan terbaru, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMP dan UMK.

Selain itu, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.

Adapun tenggat penetapan UMP untuk tahun 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.