TANJUNG REDEB-Kendati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berau turun dari level 4 ke level 3. Tetapi Satgas Covid-19 Berau kembali melarang perusahaan memberikan cuti selama PPKM Level 3 diterapkan sejak 10—23 Agustus 2021. Setelah sebelumnya edaran larangan cuti ini berakhir 20 Juli kemarin.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, untuk melakukan pengawasan bagi perusahaan agar tidak memberikan izin cuti keluar daerah, Disnakertrans Kaltim telah bersurat kepada Pemkab Berau. Dimaksudkan memasukan tenaga pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim ke Satgas Covid-19 Berau.
“Tujuannya melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap edaran dari masing-masing daerah. Termasuk juga soal larangan cuti selama PPKM Level 3 yang berjalan di Berau,” jelas Junaidi, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kendati ada edaran larangan cuti keluar daerah bagi perusahaan, bagi karyawan yang sudah terlanjur cuti kerja sebelum edaran diterbitkan dan akan kembali ke Berau tidak ada larangan.
Junaidi menyebut, dalam poin ke 26 edaran pemberlakuan PPKM level 3 dijelaskan, selain tidak diperbolehkan memberikan cuti, kecuali dalam keadaan darurat, ketika kembali ke Berau bagi yang terlanjur cuti sebelum edaran terbit, wajib karantina dan mengikuti ketentuan yang ada.
“Tetapi harus mengikuti ketentuan yang ada. Misalkan wajib PCR, vaksin, karantina mandiri selama 14 hari, sebelum kembali beraktivitas normal,” sebutnya.
Menurutnya, sejauh ini para pelaku usaha telah menjalankan edaran ini dengan baik termasuk melakukan karantina karyawan mereka yang tiba dari luar daerah. Nantinya, bila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berhak memberikan rekomendasi yakni pengawasan ketenagakerjaan provinsi kepada Satgas Covid-19 Berau.
“Sanksinya tergantung nanti pengawasan menilai, pasti ada kategori-kategorinya mulai ringan sampai berat,” tutupnya. (*/adv)
Editor: Bobby Lalowang