TANJUNG REDEB – Disnakertrans Berau mengimbau kepada perusahaan di Berau untuk meliburkan pekerja pada Senin, 18 Agustus 2025 mendatang.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, pemerintah pusat menyebut hal itu sebagai hadiah dari Presiden Prabowo kepada masyarakat Indonesia untuk merayakan HUT RI.
Pemkab Berau mengimbau agar keputusan tersebut dijalankan oleh setiap perusahaan baik swasta maupun BUMN dan BUMD.
Meski demikian, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari mengaku pihaknya belum menerima surat edaran terkait cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025.
“Kami belum ada edaran dari daerah, tapi kalau itu keputusan presiden wajib diikuti,” kata Zulkifli Azhari, Minggu (10/8/2025).
Dia menegaskan, perusahaan seharusnya memaknai momen kemerdekaan HUT RI tahun ini untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bersosialiasi dan kembali ke masyarakat.
Sebab, kesibukan pekerja yang bekerja selama 8 jam setiap harinya membuat kegiatan sosial di lingkungan masyarakat berkurang. Sehingga momen tersebut bisa dijadikan waktu bagi pekerja untuk berkumpul dengan masyarakat merayakan HUT RI.
“Kasih kesempatan karyawan untuk lebih dekat warga di tempat tinggalnya,” harapnya.
Zulkifli Azhari juga mengimbau kepada perusahaan yang menyelenggarakan perlombaan saat HUT RI 17 Agustus untuk tidak meminta pekerjanya kembali bekerja.
“Jangan habis lomba langsung disuruh kerja, biarkan karyawan menikmati cuti nasional,” pesan dia.
Lebih jauh, pihaknya juga tak mempersoalkan bagi perusahaan ketika ingin tetap beroperasi. Namun perusahaan mesti menyiapkan anggaran khusus untuk membayarkan gaji lembur.
“Kalau tetap bekerja, ya dihitung lembur kan,” terangnya.
Dia berharap momen HUT RI nanti dapat dirayakan dengan suka cita serta menjadi ajang meningkatkan jiwa nasionalisme oleh para pekerja dan masyarakat Berau. “Mari tumbuhkan jiwa nasionalisme kita,” pesannya.