Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag Berau), Eva Yunita, mendorong perajin motif tenun lokal untuk mendapatkan Sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Eva menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual motif-motif tenun lokal, baik pada motif maupun merek dagang mereka.

“Sebagai perlindungan terhadap motif tenun lokal, supaya tidak dijiplak oleh daerah lain,” jelasnya kepada berauterkini.co.id di kantornya, Kamis (5/9/2024).

Selain memberikan legitimasi hukum, sertifikasi HAKI juga bertujuan agar produk tenun lokal bisa mendongkrak ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Berau.

Setiap tahun, kata Eva, pihaknya memiliki program untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi HAKI.

Menurutnya, sudah ada tiga motif tenun di Kabupaten Berau yang telah memiliki sertifikat HAKI, yakni milik salah satu perajin tenun yang berada di Kampung Tumbit Dayak. Sementara, sentra tenun di Sukan Tengah masih terus didorong untuk memiliki HAKI.

“Beberapa ada masih diproses tahun ini,” katanya.

Apalagi di Kampung Sukan Tengah juga banyak dihuni oleh trans Timur. Di mana banyak masyarakat yang memadukan kebudayaan Berau dengan Timur, sebab tidak ingin melepas asal usul mereka.

“Karena usulan HAKI ini seluruh Indonesia, jadi kemungkinan mirip-mirip pasti ada saja,” prediksi Kadiskoperindag Eva. (*)