TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan sidak terkait adanya indikasi penyebaran makanan yang mengandung unsur non halal.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen, sebagaimana yang telah tertuang di dalam undang-undang konsumen, di mana harus ada jaminan keamanan makanan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Usaha, Hotlan Silalahi, mengatakan, isu penyebaran makanan non halal pada dasarnya merupakan fenomena nasional dan menurut kabar yang beredar telah tersebar beberapa bulan yang lalu di Berau.

“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk non halal yang isunya sudah masuk di Berau,” ucapnya pada Berau Terkini, Selasa (3/6/2025).

Dari hasil pengecekan yang dilakukan di lapangan, ternyata produk-produk tersebut sudah ditarik.

Walaupun sudah tidak ada lagi yang beredar, Hotlan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin agar tidak bermunculan kembali.

“Kami tetap harus melakukan pengawasan secara rutin supaya jangan muncul lagi, mungkin bisa saja barang-barang lain yang masuk. Dengan adanya pengawasan rutin, kami bisa mencegah lebih awal,” bebernya.

Dirinya mengimbau agar masyarakat Berau ketika membeli makanan yang berlabel untuk lebih teliti dan membaca komposisi kandungannya, sebagai upaya menghindari makanan yang mengandung unsur non halal.

Kemudian, bila warga ada yang menemukan barang yang mengandung unsur non halal, maka bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau.

“Imbauan kami kepada masyarakat, saat membeli makanan yang notabenenya berlabel untuk senantiasa membaca terlebih dahulu agar mengetahui komposisinya,” harapnya. (*\Adv)