BERAU TERKINI – Sejumlah manfaat akan dirasakan oleh pelaku UMKM di Berau jika rutin melapor akun SIINas.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tertib melaporkan data usahanya melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kepala Diskoperindag Berau melalui Kabid Perindustrian, Reta Noratni, menegaskan bahwa pelaporan SIINas bersifat wajib bagi pelaku usaha IKM atau UMKM dan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

“Pelaporan dilakukan per triwulan. Misalnya untuk Oktober, November, dan Desember, itu dilaporkan pada Januari. Kalau sekarang kami fokus melakukan pendampingan untuk pelaporan triwulan keempat,” jelas Reta pada Berauterkini.co.id

Kabid Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni (Diva/BT)
Kabid Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni (Diva/BT)

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan, masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan data pada triwulan IV tahun lalu. Padahal, data SIINas menjadi basis data nasional yang terpusat dan dipantau langsung oleh kementerian.

“Data ini harus akurat dan jujur, karena akan berpengaruh pada manfaat yang akan diterima pelaku usaha ke depan. Kalau tidak melapor, justru merugikan pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.

Reta menjelaskan, dalam pelaporan SIINas, pelaku usaha hanya diminta mengisi data seputar kegiatan produksi, terutama bahan baku yang digunakan.

Untuk usaha kuliner misalnya, bahan baku seperti tepung, beras, minyak goreng, hingga merek bahan yang digunakan dapat dicantumkan secara detail.

“Tidak ada aturan harus memakai bahan tertentu. Malah lebih bagus kalau disebutkan mereknya, karena kandungan bahan jadi jelas. Ini penting, apalagi untuk produk makanan yang dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Diskoperindag Berau gelar pendampingan pelaporan SIINas untuk UMKM (Diva/BT)
Diskoperindag Berau gelar pendampingan pelaporan SIINas untuk UMKM (Diva/BT)

Selain bahan baku, pelaku usaha juga diminta melaporkan status tempat usaha, apakah milik pribadi, sewa, atau kontrak, nilai modal usaha, hingga biaya operasional seperti listrik, air, dan telepon.

Ia menambahkan, kepatuhan pelaporan SIINas akan membuka peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari pelatihan hingga bantuan restrukturisasi mesin, dengan potensi bantuan mencapai 30–40 persen.

“Akun SIINas ini berlaku nasional. Kalau datanya masuk dan aktif, pelaku usaha bisa mendapat banyak manfaat,” tegasnya.

Selain pendampingan pelaporan SIINas Diskoperindag juga menyerahkan bantuan hibah peralatan produksi kepada pelaku industri kecil sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi.

Bantuan hibah tersebut diserahkan kepada Rumah Produksi Coklat Kulanta, berupa 1 (satu) unit mesin pengempa lemak dan 1 (satu) unit ballmill, yang diharapkan dapat menunjang proses pengolahan cokelat secara lebih efisien dan berstandar industri.

Sementara itu, bantuan hibah juga diberikan kepada Poklahsar Berkah 17-234, berupa 1 (satu) unit vacuum sealer beserta plastik vacuum, mendukung pengemasan produk agar lebih higienis, tahan lama, dan memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Bantuan peralatan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong UMKM dan IKM naik kelas, baik dari sisi produksi, mutu produk, maupun daya saing pasar,” tutupnya.(*)