BERAU TERKINI – Diskoperindag Berau mendorong pelaku UMKM di Berau mengantongi berbagai perizinan mulai dari NIB, SIINas hingga sertifikasi halal.
Memasuki tahun 2026, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus memperkuat perannya dalam memfasilitasi perizinan pelaku usaha.
Mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal bagi produk pangan.
Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang Perindustrian, Reta Noratni, menegaskan bahwa pelayanan fasilitasi perizinan dibuka seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas usaha.
“Kapan pun pelaku usaha datang, kami fasilitasi. Untuk tahap awal, syaratnya cukup NPWP, nomor telepon, dan alamat email. Itu sudah bisa diproses untuk penerbitan NIB,” ujar Reta.
Ia menjelaskan, NIB tidak memiliki batas kuota dan berlaku selama usaha masih berjalan, sehingga menjadi fondasi utama legalitas usaha.
“Selama usahanya masih berjalan, NIB tetap berlaku. Tidak ada batasan kuota,” tambahnya.

Pada 2026, Diskoperindag Berau juga mendorong pelaku usaha, khususnya sektor pangan, untuk melengkapi perizinan lanjutan seperti sertifikasi halal, TKDN, akun SIINas, dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Khusus sertifikasi halal, ini menjadi perhatian karena produk makanan dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan menyangkut kepercayaan konsumen,” jelas Reta.
Ia menyebutkan, sertifikat halal berlaku untuk satu produk dan satu varian rasa. Jika terdapat perbedaan komposisi bahan, maka sertifikasi halal harus diajukan kembali.
“Kalau beda varian rasa, otomatis beda bahan. Itu wajib diajukan lagi,” katanya.
Terkait izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Reta menegaskan kewenangan penerbitannya berada di Dinkes Berau, karena berkaitan dengan kandungan gizi dan keamanan pangan.
Namun, Diskoperindag Berau tetap berperan dalam fasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang wajib diikuti pelaku usaha PIRT.
“Pelatihan PKP wajib untuk pelaku usaha PIRT. Kami rutin memfasilitasi, sementara penerbitan PIRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Untuk kuota sertifikasi halal tahun 2026, Diskoperindag Berau masih menunggu alokasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun memastikan bahwa fasilitasi tetap berjalan.
“Setiap tahun selalu ada kuota dari provinsi maupun daerah. Prinsipnya, kami terus memfasilitasi karena sertifikasi halal ini penting dan wajib,” ujarnya.
Menurut Reta, penguatan fasilitasi perizinan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha lokal agar naik kelas, memiliki legalitas lengkap, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha pelaku UMKM ke depan,” pungkasnya.(*)
