BERAU TERKINI — Aset yang dibeli oleh Kopdes Merah Putih bisa menjadi aset pemerintah desa, keuntungan yang diraih bisa masuk ke dalam APBDes.

Pemerintah pusat melalui Kemendes mengungkapkan pembelian aset yang dilakukan oleh Kopdes Merah Putih bisa menjadi aset milik desa.

Selain itu, sebagian keuntungan yang diraih dari hasil aktivitas Kopdes Merah Putih berpeluang dimasukkan ke dalam pendapatan desa di dalam APBDes.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menyambut positif kebijakan tersebut.

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: Internet.

“Bangunan dan fasilitas Kopdes nantinya akan tercatat sebagai aset pemerintah desa, bukan aset koperasi. Jadi masuk ke daftar aset desa, dan sebagian pendapatannya sebesar 20 persen masuk ke APBDes,” jelas Eva.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari kementerian sebelum pendampingan dilakukan ke seluruh desa penerima program.

“Kami masih menunggu juknis terbaru karena regulasinya sempat beberapa kali berubah. Setelah itu keluar, kami akan langsung melakukan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mendes Yandri Susanto dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh aset Kopdes Merah Putih yang dibangun melalui program ini akan menjadi milik pemerintah desa setelah rampung.

Selain itu, sebesar 20 persen pendapatan yang diraih oleh Kopdes Merah Putih akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Langkah ini diyakini tidak hanya memperluas sumber pendapatan desa, tetapi juga memastikan keberadaan Kopdes benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kopdes Merah Putih tidak akan merugikan masyarakat desa, justru menjadi penggerak ekonomi lokal,” tegas Yandri dalam arahannya.(*)