BERAU TERKINI — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau membeberkan hingga saat ini pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi Desa (Kopdes) masih belum sepenuhnya tuntas.
Padahal, forum tahunan ini merupakan indikator utama kesehatan dan transparansi sebuah organisasi koperasi.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, mengingatkan kembali mengenai batas waktu krusial bagi para pengurus.
Sesuai ketentuan, koperasi primer diberikan tenggat waktu hingga 3 bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara untuk koperasi sekunder batas waktunya 6 bulan.
Guna memastikan kepatuhan tersebut, Diskoperindag terus melakukan pengawalan secara administratif.
Langkah yang diambil antara lain dengan menerbitkan surat resmi dan imbauan kepada seluruh jajaran pengurus koperasi agar segera menyelenggarakan RAT.
Namun, Hidayat mengakui pengawasan langsung ke lapangan masih menemui hambatan teknis.
“Sejauh ini kami belum melakukan koordinasi ke setiap kecamatan karena menunggu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) juga,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Selain kendala anggaran, pihaknya juga masih menunggu sinkronisasi data Online Data System (ODS) dari Simkopdes untuk memetakan secara akurat koperasi mana saja yang masih membandel atau belum melaksanakan kewajibannya.
Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai kehadiran perwakilan dinas dalam forum tersebut.
Ia mengklarifikasi, keterbatasan personel membuat dinas tidak selalu bisa hadir secara fisik jika jadwalnya berbenturan dengan agenda pendampingan UMKM.
Menurutnya, hal ini bukan berarti koperasi dianaktirikan, melainkan karena sifat kehadiran pemerintah dalam RAT tidak bersifat mutlak secara konstitusi organisasi.
“Dia sifatnya sunah, kalau yang wajib-wajib seperti pendampingan UMKM karena memang kita perlukan, makanya kami selalu mendampingi yang wajib,” jelas Hidayat.
Ia menekankan, meski kehadiran pejabat dinas tidak wajib, pelaksanaan RAT itu sendiri tetap menjadi mandat utama bagi pengurus koperasi.
Walaupun menghadapi berbagai tantangan di lapangan, Diskoperindag memastikan fungsi monitoring tetap berjalan.
Pihaknya juga secara tegas tetap meminta laporan pertanggungjawaban dari setiap koperasi yang telah selesai melaksanakan rapat.
Laporan tersebut nantinya akan dikelola melalui sistem digital untuk menjaga validitas data koperasi di Bumi Batiwakkal.
“Masing-masing KDMP yang melaporkan nanti dari Simkopdesnya, karena mereka memiliki akun masing-masing,” tutup Hidayat. (*)
