BERAU TERKINI – Pemkab Berau membolehkan pedagang kaki lima berdagang di tepian, namun waktunya dibatasi hanya sore hingga malam hari.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau kembali menegaskan bahwa aktivitas berjualan di kawasan Tepian Teratai hanya diperbolehkan pada sore hingga malam hari.
Selain itu, pedagang juga dilarang berjualan di kawasan depan Bumi Segah karena tidak termasuk zona yang diperbolehkan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Diskoperindag Berau melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang.
Ia menyebutkan, ketentuan jam operasional pedagang telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2019, yakni mulai pukul 17.00 hingga 04.00 WITA di kawasan yang telah ditetapkan.

“Yang diperbolehkan berjualan itu sore sampai malam. Untuk pagi hari belum ada aturannya, sehingga tidak disarankan. Termasuk berjualan di depan Bumi Segah, itu tidak diperbolehkan,” tegas Hidayat.
Ia menjelaskan, kawasan depan Bumi Segah bukan merupakan area yang ditetapkan sebagai lokasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Karena itu, keberadaan pedagang di area tersebut dinilai melanggar ketentuan penataan kawasan.
“Batas area jualan sudah jelas. Pedagang hanya diperbolehkan sampai titik yang telah ditentukan, bukan sampai ke depan Bumi Segah,” jelasnya.
Hidayat mengungkapkan, Diskoperindag bersama instansi terkait telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan tersebut.
Secara umum, para pedagang disebut memahami dan menerima kebijakan yang disampaikan.
“Pada prinsipnya mereka menerima. Tapi memang selalu muncul pertanyaan, kalau tidak di situ, mereka harus berjualan di mana. Ini yang terus kami komunikasikan dan carikan solusi,” ujarnya. (*)
