TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan, LPG 3 kilogram bersubsidi bukan untuk semua kalangan.
Gas melon ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memang berhak menerima sesuai aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Gas subsidi bukan untuk kalangan PNS, pekerja swasta, atau pengusaha besar. Hanya kelompok tertentu yang memang layak yang boleh mengaksesnya,” tegas Eva.
Namun di lapangan, penyaluran tidak tepat sasaran dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih ditemukan, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar ikut serta dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya masing-masing. Jika menemukan penyimpangan, masyarakat diminta segera melapor.
“Tentu kami butuh bantuan masyarakat untuk sama-sama mengawasi karena kalau untuk daerah yang jauh kami tidak bisa selalu pantau,” terangnya.
Ada empat kategori resmi penerima manfaat LPG 3 kg subsidi. Pertama, keluarga tidak mampu, yakni mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tergolong ekonomi lemah.
Kedua, pelaku usaha mikro, seperti pedagang gorengan, warung makan kecil, atau UMKM yang mengandalkan LPG dalam kegiatan harian.
Ketiga, nelayan skala kecil yang menggunakan LPG untuk kapal kurang dari 5GT dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Keempat, petani kecil, terutama yang memanfaatkan LPG untuk kegiatan pascapanen dan tergabung dalam kelompok tani binaan pemerintah.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Diskoperindag Berau akan memperkuat pendataan ulang terhadap calon penerima LPG subsidi.
Langkah ini juga akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Pertamina, pemerintah kecamatan, hingga aparat kampung.
“Kami akan lakukan pendataan ulang agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan penguatan melalui pelatihan dan regulasi yang jelas, khususnya dalam penyelenggaraan sistem distribusi dan pengawasan subsidi di daerah. (*/Adv)