BERAU TERKINI — Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, angkat bicara menanggapi isu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan 78 unit kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.
Eva memastikan, isu kebocoran PAD tersebut telah ditangani. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 yang menjadi dasar kekhawatiran publik telah tuntas dilaksanakan sejak setahun setelah rekomendasi itu terbit.
Diskoperindag telah menjalankan seluruh rekomendasi BPK, di antaranya memastikan legalitas dan kejelasan hak serta kewajiban penyewa.
Selain itu, melakukan rekonsiliasi rutin bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau serta memberikan laporan rutin secara berkala.
“Hal tersebut telah dilakukan dan berjalan hingga saat ini. Setiap bulan tim kami dari Bidang Sarana Perdagangan datang, memberikan peringatan untuk membayar beban sewa kios itu,” tegas Eva saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Pengawasan terhadap kewajiban penyewa juga dilakukan secara intensif dan kolaboratif melalui Tim Penertiban Kios 4×6 yang melibatkan multi-instansi, yakni Diskoperindag, BPKAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polres, Koramil, dan Satpol PP.
Eva menyatakan, sejak menjabat pada 2022, dia aktif memimpin operasi lapangan setiap tahun.
Operasi ini dipastikan berjalan secara humanis dengan mengedepankan dialog, mengingat beragamnya tantangan bisnis yang dihadapi para penyewa.
Untuk menjamin akuntabilitas dan mengatasi dugaan praktik sewa-menyewa ilegal, Diskoperindag menyiapkan langkah penertiban baru.
Dia menyebut, seluruh 78 kios telah memiliki data faktual penyewa yang terdaftar sebagai wajib retribusi daerah.
Selain itu, dalam waktu dekat, tim akan memasang penanda di setiap lapak yang berisi nomor dan nama penyewa resmi.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan penyewa merupakan pihak pertama yang ditagih pemerintah ketika terjadi tunggakan pembayaran sewa,” beber Eva.
Saat ini, tarif retribusi sewa ditetapkan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk 41 kios di pinggir jalan dan Rp400 ribu untuk kios di blok belakang.
Salah satu langkah vital yang dilakukan Diskoperindag untuk menghindari potensi penyelewengan dana adalah dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
“Tidak kami terima dana cash. Biaya sewa dikirim langsung oleh para penyewa ke kas daerah melalui Bank BPD Kaltimtara,” ungkap Eva.
Langkah ini menjadi benteng untuk menghindari kerawanan masalah hukum yang disebabkan oleh oknum pegawai.
Menanggapi santernya isu penyewa pertama yang menyewakan kembali (sub-sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin pemerintah, Eva menegaskan tindakan tersebut keliru karena hak pengelolaan mutlak milik Pemda.
“Desember ini, masa sewanya berakhir. Nanti sekalian kami melakukan pendataan ulang,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen akan melakukan mitigasi awal melalui pendataan tersebut.
Bila terbukti ada pelanggaran, Diskoperindag tak segan-segan menyerahkan proses ke ranah hukum dan mengambil tindakan tegas.
“Bisa saja kami memutus perjanjian kontraknya, bila itu terbukti benar,” pungkasnya.
Eva menambahkan, upaya perbaikan pengelolaan kios 4×6 ini terbukti berdampak positif pada pendapatan daerah.
Data realisasi penerimaan sewa kios 4×6 di Berau menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Pada 2022, Bapenda Berau menerima realisasi senilai Rp175,5 juta. Kemudian, naik pada 2023 menjadi Rp396,5 juta.
Angka tertinggi terjadi pada 2024 senilai Rp534,6 juta. Hingga Triwulan III/2025, Bapenda Berau sudah mencatatkan pendapatan retribusi senilai Rp290 juta.
Ia menyebut, ke depan terjadi lonjakan pendapatan daerah sebagai dampak dari sikap penyewa yang kooperatif yang membayarkan piutangnya kepada pemerintah.
“Alhamdulillah, ini trennya positif, beri dampak ke pendapatan daerah,” tutup Eva. (*)
