BERAU TERKINI — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus memperkuat legalitas pelaku usaha.
Tahun ini, pemerintah daerah menganggarkan program sertifikasi halal gratis bagi 80 pelaku usaha.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong daya saing produk lokal, khususnya sektor UMKM.
“Untuk halal, tahun ini kami menganggarkan untuk 80 pelaku usaha yang gratis,” kata Eva.
Menurutnya, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting, tidak hanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga untuk memperluas akses pasar.
Terlebih, sejumlah pasar modern maupun peluang ekspor mulai mensyaratkan dokumen legalitas yang lengkap.
Selain sertifikasi halal, Diskoperindag juga mendorong para pelaku usaha agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pihaknya menargetkan sebanyak mungkin pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mengurusnya.
“Kalau NIB, kita upayakan sebanyak mungkin pelaku usaha yang belum memiliki kita dorong untuk mengurus NIB dan kita siap dampingi,” tegasnya.
Pendampingan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak kesulitan dalam proses administrasi maupun pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dinilai lebih mudah mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, hingga kemitraan usaha.
Sementara untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Eva menyebut kewenangan anggaran berada di Dinas Kesehatan.
Meski begitu, Diskoperindag tetap membuka ruang kolaborasi agar pelaku UMKM tetap mendapatkan pendampingan maksimal.
“Untuk PIRT karena ini ranahnya Dinkes, kami siap kolaborasi,” jelasnya.
Ia berharap melalui penguatan legalitas ini, pelaku UMKM di Berau semakin tertib administrasi dan mampu bersaing, baik di tingkat lokal maupun nasional. (*/Adv)
