BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Berau membuka peluang pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk produk non-pangan, seperti batik dan tenun.

Langkah ini dinilai penting untuk memperluas daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, tren ekspor ke sejumlah negara mulai menggunakan sertifikasi halal sebagai syarat.

Tidak hanya untuk produk makanan, tetapi juga barang lain, termasuk bahan pakaian.

“Saat ini beberapa negara tujuan ekspor sudah mensyaratkan sertifikasi halal. Ini jadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha kita,” ujarnya kepada Berauterkini.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau, Eva Yunita.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau, Eva Yunita.

Menurut Eva, meningkatnya kesadaran konsumen dalam negeri juga menjadi faktor pendorong penting.

Terutama di kalangan masyarakat muslim yang ingin memastikan produk yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Karena itu, pihaknya membuka ruang pendampingan bagi pengrajin batik dan tenun yang berminat mengurus sertifikasi halal.

“Kami membuka ruang pendampingan, khususnya bagi pengrajin batik dan tenun, jika ada yang tertarik menempuh proses sertifikasi halal. Kami siap membantu dari sisi informasi dan fasilitasi,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui proses sertifikasi halal untuk produk non-pangan, terutama bahan pakaian, relatif lebih kompleks dibandingkan produk pangan.

Eva berharap, dengan adanya pendampingan ini, pelaku usaha lokal semakin siap bersaing dan mampu menembus pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk kerajinan khas Berau. (*)