TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus melakukan monitoring ke kampung dan kelurahan yang telah berkomitmen membentuk Koperasi Merah Putih.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah desa di 100 kampung dan 10 kelurahan yang menghasilkan kesepakatan pembentukan koperasi di masing-masing wilayah.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menyatakan, sejauh ini sudah ada enam Koperasi Merah Putih yang resmi berbadan hukum.
Tercatat ada dua Koperasi Kelurahan Merah Putih, yakni di Kelurahan Sambaliung dan Kelurahan Gunung Tabur. Lalu, empat Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Sukan Tengah, Batu Putih, Merapun, dan Melati Jaya.
“Pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas. Koperasi Merah Putih juga menjadi salah satu syarat pencairan dana kampung tahap kedua,” ujar Hidayat.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait hal tersebut.
Hidayat menambahkan, hal teknis terkait pencairan dana merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) atau lembaga terkait lainnya.
“Berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan, memang ada arahan seperti itu. Namun, kami lebih fokus memastikan koperasi-koperasi tersebut berbadan hukum terlebih dahulu,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan terorganisir.
Dengan monitoring yang terus dilakukan, Diskoperindag optimistis koperasi di Kabupaten Berau dapat menjadi motor penggerak perekonomian. (*/Adv)