TANJUNG REDEB – Diskoperindag Berau menemukan masih banyak pangkalan yang melanggar aturan harga jual gas melon hingga distribusi ke kios tidak resmi.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menegaskan bahwa sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan bagi pangkalan gas LPG 3 kg yang tidak mematuhi aturan, terutama terkait harga jual di atas HET dan distribusi tidak resmi ke kios.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, usai sidak ke sejumlah pangkalan gas melon di wilayah Tanjung Redeb.

Hotlan Silalahi mengatakan, dari hasil sidak masih ditemukan pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg dengan harga Rp 35.000, jauh di atas dari HET resmi sebesar Rp 25.000

“Kami sudah beri peringatan. Kalau setelah pengawasan masih ditemukan pelanggaran, maka tidak ada toleransi lagi langsung kami proses untuk PHU,” tegas Hotlan Silalahi kepada Berauterkini.co.id

Diskoperindag Berau melakukan sidak di agen dan pangkalan gas melon
Diskoperindag Berau melakukan sidak di agen dan pangkalan gas melon (Dini Diva Aprilia/BT)

Selain harga yang tidak sesuai, Diskoperindag Berau juga mencatat adanya dugaan distribusi gas melon ke toko atau kios yang tidak memiliki izin sebagai sub-pangkalan.

Menurut Hotlan Silalahi, sanksi PHU bukan sekadar wacana. Dengan sistem kontrak tahunan yang dievaluasi setiap tiga bulan, pihaknya dapat segera merekomendasikan pencabutan izin dan mengalihkan kuota LPG ke pangkalan lain yang dinilai patuh terhadap regulasi.

“PHU bisa langsung dijalankan. Kami tidak perlu menunggu satu tahun. Kalau sudah terbukti menyalahi aturan dan tidak memperbaiki setelah diberikan kesempatan, maka akan kami cabut izinnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta seluruh pangkalan segera menyesuaikan harga jual gas LPG 3 kg sesuai Peraturan Bupati mengenai ketetapan HET.

“Kami beri waktu untuk perbaikan. Tapi jika terus membandel, maka sanksinya jelas. Sudah disepakati, kalau tidak patuh izinnya dicabut,” ujarnya. (*/adv)