TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Berau membuka peluang bagi kaum disabilitas yang ingin membuka usaha dan memerlukan bantuan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan, sebelumnya terdapat laporan dari kelurahan bahwa ada disabilitas yang ingin dibantu membuka usaha.
“Pelaku UMKM dari kalangan disabilitas yang ingin mendapatkan bantuan hibah bisa segera mengajukan proposal melalui kelurahan,” ucap Eva.
Tentunya, proses pengusulan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Bantuan bagi disabilitas pun tidak hanya bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kelurahan pun dapat mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan serupa.
“Sudah kami sampaikan bahwa bisa dibantu, tapi tentu harus melalui mekanisme yang sesuai aturan,” katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni pelaku UMKM harus melampirkan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan proposal melalui jalur resmi.
Namun, peran kelurahan sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM yang belum memahami alur pengajuan bisa mendapat pendampingan administratif.
“Kalau memang ada pelaku usaha dari kalangan disabilitas yang aktif, tentu bisa didorong untuk masuk skema bantuan,” tambahnya.
Pihaknya sangat terbuka memberikan bantuan selama persyaratannya lengkap. Namun, tidak dapat memproses apabila proposalnya belum diajukan. (*/Adv)