TANJUNG REDEB – Turunnya tim pengawasan dan evaluasi penyaluran LPG dan BBM bersubsidi oleh Diskoperindag Berau menimbulkan pertanyaan.

Saat rapat beberapa waktu lalu, beberapa kepala kampung yang hadir menyayangkan mengapa baru sekarang tim mulai turun melakukan monitoring, padahal permasalahan LPG dan BBM ini sudah bertahun-tahun.

“Mengapa baru sekarang tim itu turun? Padahal sudah sejak lama masalah ini terus muncul di masyarakat. Kalau bisa kegiatan pengawasan ini bisa dilaksanakan berkala,” tanya Kepala Kampung Sumber Mulya, Simon.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan, kegiatan monitoring yang dilakukan tim memang baru bisa dilaksanakan tahun ini karena tanggung jawab pengawasannya pun baru diserahterimakan.

“Jadi untuk pengawasan LPG dan BBM ini sebelumnya dilakukan oleh bidang ekonomi Setkab Berau. Tapi di tahun 2024 akhir, kewenangan itu dialihkan ke Diskoperindag. Dan baru di 2025 ini lah kami mendapatkan alokasi anggaran untuk melakukan pengawasan ke lapangan,” tegas Eva.

Eva mengatakan, Diskoperindag selama ini bukan hanya diam, melainkan karena keterbatasan kewenangan. Hal itulah yang membuat pihaknya hanya bisa melakukan upaya pengendalian harga dan stok LPG maupun BBM, salah satunya dengan operasi pasar murah.

“Karena kewenangan sudah dilimpahkan ke Diskoperindag, maka untuk kedepannya pengawasan ke lapangan ini kita lakukan secara rutin. Tapi itu juga kembali dengan adanya anggaran, atau menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada,” tutupnya.

Untuk diketahui, kewenangan terkait LPG, khususnya LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Berau berada di Diskoperindag, mulai dari pengawasan distribusi, memastikan ketersediaan, serta menindak penyalur yang nakal.

Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, agen, dan pangkalan, untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Diskoperindag Berau aktif juga melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kg, terutama untuk memastikan ketersediaan dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mereka juga melakukan inspeksi lapangan, melibatkan camat dan kepala kampung, serta meminta laporan distribusi dari Pertamina dan agen.

Hasil temuan dari pengawasan ini kemudian digunakan untuk perbaikan sistem distribusi dan penindakan terhadap pelanggaran.

Meskipun Pertamina adalah pemegang kewenangan distribusi secara keseluruhan, Diskoperindag Berau memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyaluran LPG bersubsidi di wilayahnya. (Adv/Aya)